Telaah Hukum Kelayakan Pemekaran Kecamatan (Studi Kasus: Pemekaran Calon Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci)
abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan pemekaran calon
Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yaitu dengan mengacu
pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan.
Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan metode penelitian
yuridis normatif (legal research) yang didukung penelitian empiris
dimana data yang berupa kenyataan empiris dianalisis secara kualitatif
dengan mendeskripsikan dan mempertimbangkan ketentuan normatif, yang
berhubungan dengan upaya pemekaran kecamatan. Hasil dari kajian ini
adalah calon Kecamatan Danau Kerinci Barat telah layak dan memenuhi
persyaratan pembentukan kecamatan, yaitu persyaratan administratif,
persyaratan fisik kewilayahan dan teknis. Untuk persyaratan teknis Calon
Kecamatan Danau Kerinci Barat memperoleh penilaian (skor) 391, sehingga
keduanya berada pada kategori Mampu dan direkomendasikan untuk dibentuk
menjadi kecamatan baru. Terkait hal tersebut, berdasarkan pertimbangan
pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, untuk sementara proses
pemekaran daerah ditunda pembahasannya, karena saat ini pemerintah
sedang menyelesaikan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang
Penataan Daerah dan Desartada (Desain Besar Penataan Daerah) sebagai
payung hukum dalam pembentukan dan penyesuaian daerah ke depan. Yaitu
rancang bangun penataan daerah tingkat nasional yang meliputi strategi
penataan daerah dan kondisi daerah otonom yang ingin diwujudkan dalam
kurun waktu 2016-2025. Sehingga diharapkan melalui penataan daerah
kedepan, pemekaran daerah menjadi lebih rasional, adil, dan sesuai
dengan kebutuhan dengan tidak mengabaikan aspirasi lokal.
Kata Kunci: Kelayakan, Pemekaran, Administratif, Fisik Kewilayahan, dan
Teknis,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar